VIVA.co.id - Sebuah SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, disegel petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur. Penyegelan dilakukan karena pengelola SPBU menunggak pajak selama 10 tahun sebesar Rp316 juta.