LAMPUNG, KOMPAS.TV - IR dan CI, 2 dari 4 kawanan pelaku kejahatan pencurian ganjal atm yang kerap beraksi disejumlah lokasi Kota Bandar Lampung diringkus polisi saat tengah melancarkan aksi kejahatannya.
Baca Juga Gunakan Bom Ikan, 6 Pelaku Ilegal Fishing Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/589856/gunakan-bom-ikan-6-pelaku-ilegal-fishing-dibekuk-polisi
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti satu buah tusuk gigi dan kartu atm yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatan.
IC salah satu pelaku menceritakan perannya sebaagi pengintip pin atm milik korban dan lalu disampaikan kepada pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor.
Dalam pengakuanya, para pelaku ini bisa beraksi di lima tempat mesin atm yang ada di Kota Bandar Lampung.
Polisi mengatakan kedua pelaku ini ditangkap saat sedang beraksi di sebuah gerai atm di Jalan Gatot Subroto Bumi Waras Bandar Lampung.
Dari 4 kawanan pelaku, 2 pelaku lainnya berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran yang identitasnya sudah dikantongi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhpidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589860/2-pencuri-modus-ganjal-mesin-atm-diringkus-polisi